Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa Karamatwangi memiliki kedudukan yang sentral sebagai lembaga perwakilan masyarakat setempat dalam tatanan pemerintahan desa, seiring dengan semangat moto desa mereka, yaitu “Karamatwangi Ngahiji, Sinergi, Jeung Masagi.” Sebagai forum musyawarah, BPD berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah desa, merumuskan kebijakan sesuai dengan kebutuhan lokal, mengawasi implementasi program pembangunan, dan memastikan pengelolaan dana desa yang efektif. Selain itu, BPD juga aktif dalam mediasi konflik dan pemberdayaan masyarakat, menjadikannya tulang punggung dalam pembangunan serta pemeliharaan keharmonisan di desa Karamatwangi, sejalan dengan semangat “Karamatwangi Ngahiji, Sinergi, Jeung Masagi.”

Berikut adalah susunan BPD Desa Karamatwangi:

Foto Jabatan Nama Alamat
KETUA ADE SAEPULOH KP JALAN CAGAK 01/04
SEKRETARIS ANDI RUSTANDI, S.Pd Kp. JALAN BENER 01/03
ANGGOTA AJANG SAEPUDIN KP CIRANDOG 01/02
ANGGOTA ADI KURNIADI KP BARUKACANG 01/05
ANGGOTA EMPI SUPIAN KP PALEDANG 01/01