Tata Kelola
Tata Kelola Pemerintahan
Prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan pelayanan dalam penyelenggaraan desa.
Transparansi
Informasi anggaran, peraturan, dan aset disajikan secara terbuka dan mudah dipahami.
Akuntabilitas
Program dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan kepada warga.
Partisipasi
Musyawarah desa dan kanal pengaduan membuka ruang bagi suara warga.
Pelayanan
Pelayanan administrasi diarahkan pada kebutuhan warga dengan prosedur yang jelas.
Lembaga pengawasan dan kemasyarakatan
BPD menjalankan fungsi permusyawaratan dan pengawasan. LPMD, PKK, Karang Taruna, dan lembaga lain mendukung pembangunan serta pemberdayaan masyarakat.

Halaman ini menjelaskan prinsip tata kelola. Dokumen laporan penyelenggaraan pemerintahan desa belum tersedia untuk dipublikasikan.